Tindak Lanjut Percepatan Permohonan Izin Gubernur

03 September 2025
WAHYU DIMAS NURHERMAWAN, S.PD.
Dibaca 2 Kali
Tindak Lanjut Percepatan Permohonan Izin Gubernur

Mendasar pada ketentuan Pasal 33 Peraturan Gubernur (Pergub) No. 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan, Pengguna Lain (dalam hal ini Instansi Pemerintah Kabupaten Kulon Progo/OPD sebagai Pemanfaat) dapat menyewa Tanah Kalurahan setelah mendapatkan:

1. izin tertulis dari Kasultanan atau Kadipaten; dan 
2. izin Gubernur

Sehubungan dengan hal tersebut, maka dilaksanakan Kegiatan Percepatan Permohonan Izin Gubernur dengan informasi Tanah Kalurahan Margosari yang digunakan oleh Instansi Pemerintah Kabupaten Kulon Progo sebagai berikut:

PowerPoint Slide Show  -  Timeline Permohonan Izin Gubernur (2024) 27_05_2024 15_42_39 

Tabel I. Daftar Tanah Kalurahan yang Digunakan oleh Instansi Pemerintah Kabupaten Kulon Progo

 

dan Rancangan Time Schedule Percepatan Permohonan Izin Gubernur sebagai berikut:

PowerPoint Slide Show  -  Timeline Permohonan Izin Gubernur (2024) 27_05_2024 15_43_13 

Tabel II. Rancangan Time Schedule Percepatan Permohonan Izin Gubernur 

 

Sedangkan untuk Daftar Tanah Kalurahan Margosari yang Digunakan untuk Non Pertanian, disajikan dalam tabel berikut:

Screenshot 2024-05-29 013712

Screenshot 2024-05-29 013736

Tabel III. Daftar Tanah Kalurahan Margosari yang Digunakan untuk Non Pertanian

 

 

Tindak Lanjut Kegiatan Percepatan

Setelah diadakan kegiatan Percepatan Permohonan Izin Gubernur, selanjutnya dilaksanakan Verifikasi terhadap berkas permohonan Izin Gubernur yang dilanjutkan dengan Tinjau Lokasi Tanah Kalurahan yang dimohonkan izin oleh Kawedanan Panitikisma Kasultanan Ngayogyakarta dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis (17/10/2024) bertempat di Aula Kalurahan Margosari (https://www.instagram.com/p/DBYUSL6yqCe/).

Bidang tanah yang diajukan yakni 13 bidang/peruntukkan untuk Tanah Kalurahan yang digunakan sendiri oleh Pemerintah Kalurahan Margosari, sedangkan untuk Tanah Kalurahan yang digunakan oleh Instansi/OPD Kabupaten Kulon Progo sebanyak 12 bidang/peruntukkan (9 Instansi/OPD), dan Digunakan oleh Pengguna Lain Swasta yaitu 1 bidang/peruntukkan (IKIP PGRI Wates).

Daftar Izin Gubernur yang sudah terbit (diperbarui 3 September 2025), sebagai berikut:

  1. Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 18/IZ/2025 tentang Pemberian Izin kepada Pemerintah Kalurahan Margosari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo Menyewakan Tanah Kalurahan Margosari kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo untuk Gedung dan Mushola SD Negeri Margosari;
  2. Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 108/IZ/2025 tentang Pemberian Izin kepada Pemerintah Kalurahan Margosari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo Menyewakan Tanah Kalurahan Margosari kepada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo untuk Jalan Menuju Underpass.

Berkas Keputusan Gubernur DIY atau Izin Gubernur sebagaimana di atas dapat dimohonkan salinannya melalui Pemerintah Kalurahan Margosari.

Lebih lanjut, pada Pasal 37 Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2024, dalam hal tanah yang disewa lebih dari 1.500 meter persegi, Pemerintah Kalurahan menggunakan Penilai atau Penilai Publik untuk menentukan harga sewa. Penilai atau Penilai Publik ditunjuk oleh Pengguna dengan Persetujuan dari Pemerintah Kalurahan Margosari dan biaya untuk Penilai ditanggung oleh Pengguna Tanah Kalurahan.