Tindak Lanjut Percepatan Permohonan Izin Gubernur

Mendasar pada ketentuan Pasal 33 Peraturan Gubernur (Pergub) No. 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan, Pengguna Lain (dalam hal ini Instansi Pemerintah Kabupaten Kulon Progo/OPD sebagai Pemanfaat) dapat menyewa Tanah Kalurahan setelah mendapatkan:
1. izin tertulis dari Kasultanan atau Kadipaten; dan
2. izin Gubernur
Sehubungan dengan hal tersebut, maka dilaksanakan Kegiatan Percepatan Permohonan Izin Gubernur dengan informasi Tanah Kalurahan Margosari yang digunakan oleh Instansi Pemerintah Kabupaten Kulon Progo sebagai berikut:
Tabel I. Daftar Tanah Kalurahan yang Digunakan oleh Instansi Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
dan Rancangan Time Schedule Percepatan Permohonan Izin Gubernur sebagai berikut:
Tabel II. Rancangan Time Schedule Percepatan Permohonan Izin Gubernur
Sedangkan untuk Daftar Tanah Kalurahan Margosari yang Digunakan untuk Non Pertanian, disajikan dalam tabel berikut:
Tabel III. Daftar Tanah Kalurahan Margosari yang Digunakan untuk Non Pertanian
Tindak Lanjut Kegiatan Percepatan
Setelah diadakan kegiatan Percepatan Permohonan Izin Gubernur, selanjutnya dilaksanakan Verifikasi terhadap berkas permohonan Izin Gubernur yang dilanjutkan dengan Tinjau Lokasi Tanah Kalurahan yang dimohonkan izin oleh Kawedanan Panitikisma Kasultanan Ngayogyakarta dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis (17/10/2024) bertempat di Aula Kalurahan Margosari (https://www.instagram.com/p/DBYUSL6yqCe/).
Bidang tanah yang diajukan yakni 13 bidang/peruntukkan untuk Tanah Kalurahan yang digunakan sendiri oleh Pemerintah Kalurahan Margosari, sedangkan untuk Tanah Kalurahan yang digunakan oleh Instansi/OPD Kabupaten Kulon Progo sebanyak 12 bidang/peruntukkan (9 Instansi/OPD), dan Digunakan oleh Pengguna Lain Swasta yaitu 1 bidang/peruntukkan (IKIP PGRI Wates).
Daftar Izin Gubernur yang sudah terbit (diperbarui 3 September 2025), sebagai berikut:
- Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 18/IZ/2025 tentang Pemberian Izin kepada Pemerintah Kalurahan Margosari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo Menyewakan Tanah Kalurahan Margosari kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo untuk Gedung dan Mushola SD Negeri Margosari;
- Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 108/IZ/2025 tentang Pemberian Izin kepada Pemerintah Kalurahan Margosari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo Menyewakan Tanah Kalurahan Margosari kepada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo untuk Jalan Menuju Underpass.
Berkas Keputusan Gubernur DIY atau Izin Gubernur sebagaimana di atas dapat dimohonkan salinannya melalui Pemerintah Kalurahan Margosari.
Lebih lanjut, pada Pasal 37 Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2024, dalam hal tanah yang disewa lebih dari 1.500 meter persegi, Pemerintah Kalurahan menggunakan Penilai atau Penilai Publik untuk menentukan harga sewa. Penilai atau Penilai Publik ditunjuk oleh Pengguna dengan Persetujuan dari Pemerintah Kalurahan Margosari dan biaya untuk Penilai ditanggung oleh Pengguna Tanah Kalurahan.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin