SUDAHKAH ANDA MENGURUS SKCK ? BAGI YANG BELUM BISA DISIMAK DISINI !
Margosari,02 Juli 2025,-Bagi para pencari kerja sudah menjadi sebuah persyaratan apabila akan melamar pekerjaan harus memiliki SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian ).
Sekarang datang langsung ke Kantor POLRES / POLSEK tidak harus ke KALURAHAN terlebih dahulu.
Pelayanan SKCK adalah layanan yang disediakan oleh Kepolisian Repulik Indonesia ( POLRI ) untuk memverivikasi catatan kejahatan seseorang .Nah berikut ini beberapa informasi terkait pelayanan SKCK.
Apa itu SKCK ?
SKCK adalah Surat Keterangan resmi yang di terbitkan oleh POLRI yang berisikan catatan kejahatan seseorang.SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Syarat Pembuatan SKCK
Dokumen yang dibutuhkan untuk membuat SKCK antara lain :
1.Fotocopy KTP dan menunjukan KTP asli.
2.Fotocopy Kartu Keluarga ( KK )
3.Fotocopy Akta Kelahiran atau dokumen lain yang setara.
4.Pas Foto Ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
5.Dokumen Sidik jari
Cara membuat SKCK
1.ONLINE melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI.
- Unduh aplikasi dan buat akun
- Pilih menu SKCK dan mengisi Formulir Pendaftaran
- Unggah dokumen yang dibutuhkan
- Lakukan pembayaran online
- Cetak barcode pendaftaran dan bawa kekantor polisi untuk mengambil fisik.
2.OFFLINE datang langsung ke kantor Kepolisian terdekat.
- Bawa dokumen yang dibutuhkan
- Isi Formulir pendaftaran
- Lakukan Pembayaran di loket yang tersedia
- Tunggu proses penerbitan SKCK
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya resmi pembuatan SKCK adalah Rp.30.000,-
Pembayaran bisa dilakukan online atau langsung di loket yang sudah disediakan
Demikian informasi ini semoga bermanfaat
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin