SUDAHKAH ANDA MENGURUS SKCK ? BAGI YANG BELUM BISA DISIMAK DISINI !

02 Juli 2025
SUPRIYANTO
Dibaca 33 Kali

WhatsApp Image 2025-07-02 at 14-33-12 

Margosari,02 Juli 2025,-Bagi para pencari kerja sudah menjadi sebuah persyaratan apabila akan melamar pekerjaan harus memiliki SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian ).

Sekarang datang langsung ke Kantor POLRES /  POLSEK tidak harus ke KALURAHAN terlebih dahulu.

Pelayanan SKCK adalah layanan yang disediakan oleh Kepolisian Repulik Indonesia ( POLRI ) untuk memverivikasi catatan kejahatan seseorang .Nah berikut ini beberapa informasi terkait pelayanan SKCK.

Apa itu SKCK ?

SKCK adalah Surat Keterangan resmi yang di terbitkan oleh POLRI yang berisikan catatan kejahatan seseorang.SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Syarat Pembuatan SKCK

Dokumen yang dibutuhkan untuk membuat SKCK antara lain :

1.Fotocopy KTP dan menunjukan KTP asli.

2.Fotocopy Kartu Keluarga ( KK )

3.Fotocopy Akta Kelahiran atau dokumen lain yang setara.

4.Pas Foto Ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.

5.Dokumen Sidik jari

Cara membuat SKCK

1.ONLINE melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI.

   - Unduh aplikasi dan buat akun

   - Pilih menu SKCK dan mengisi Formulir Pendaftaran

   - Unggah dokumen yang dibutuhkan

   - Lakukan pembayaran online

   - Cetak barcode pendaftaran dan bawa kekantor polisi untuk mengambil fisik. 

2.OFFLINE datang langsung ke kantor Kepolisian terdekat.

   - Bawa dokumen yang dibutuhkan

   - Isi Formulir pendaftaran

   - Lakukan Pembayaran di loket yang tersedia

   - Tunggu proses penerbitan SKCK

Biaya Pembuatan SKCK 

Biaya resmi  pembuatan SKCK adalah Rp.30.000,-

Pembayaran bisa dilakukan online atau langsung di loket yang sudah disediakan

Demikian informasi ini semoga bermanfaat