Guyup Rukun Pemilihan Ketua RT 09 Karangtengah Kidul, Kalurahan Margosari

07 Juli 2025
PURYONO
Dibaca 201 Kali
Guyup Rukun Pemilihan Ketua RT 09 Karangtengah Kidul, Kalurahan Margosari

Karangtengah Kidul, menunjuk panitia  pemilihan ketua RT 09 yg berjumlah 6 orang yang terdiri sebagai berikut :  

1. Bapak Gunawan W (ketua)
2. Bapak Eri Nurseta (sekretaris) 
3. Bapak supriyanto (anggota)
4. Bapak Tri marwiyan (anggota)
5. Bapak Fajar Setiaji (anggota) 
6. Bapak Lisjiyanto (anggota)
memperoleh mandat untuk menyusun syarat, tatacara dan segala sesuatu demi berjalannya kegiatan pemilihan ketua RT 09, telah mengadakan rapat pada hari Kamis tgl 3 Juli 2025 mengadakan rapat untuk menyusun tatacara pemilihan serta syarat syarat yang diperlukan. 

Setelah melalui rapat, panitia telah menyusun tata tertib serta syarat mengacu pada peraturan peraturan yang ada, seperti perbup serta kearifan lokal yang ada di masyarakat. 

Syarat Kandidat Calon Ketua RT 09 
1. Warga RT 09
2. Sehat Jasmani dan Rohani
3. Diharapkan dapat mengoperasikan alat komunikasi handphone terutama WA (WhatsApp)

Tata Tertib Pendaftaran :
1. Kandidat calon ketua RT minimal 2 (dua) pendaftar. 
2. Kandidat mendaftarkan diri melalui panitia mulai tanggal 5 Juli 2025 - 10 Juli 2025
3. Bila pada tanggal 10 Juli 2025 syarat minimal 2 pendaftar tidak terpenuhi maka diperpanjang 2 hari sampai tanggal 12 Juli 2025.

Pelaksanaan 
1. Pemilihan ketua RT dilaksanakan pada tempat dan waktu sebagaimana ditentukan dalam undangan.
2. Warga yang hadir wajib mengisi daftar hadir.
3. Apabila syarat minimal kandidat terpenuhi 2 (dua) pendaftar atau lebih maka pemilihan ketua RT dapat dilaksanakan.
4. Jika poin 3 belum terpenuhi maka diberikan waktu 10 menit agar warga dapat mencalonkan diri.
5. Jika pada waktu yang ditentukan tidak ada calon yang mengajukan diri maka semua warga berhak dipilih dan memilih 
6. Pemilihan ketua RT dinyatakan sah apabila jumlah pemilih yang hadir lebih dari 50�ri undangan.
7. Apabila poin 6 tidak terpenuhi maka diberikan perpanjangan waktu 15 menit.
8. Apabila dengan penundaan waktu tersebut belum memenuhi poin 6 maka pemilihan dapat dilanjutkan dengan ketentuan minimal 30% warga yang hadir.
9. Apabila peserta yang hadir memutuskan untuk melanjutkan pemilihan ketua RT, maka segala keputusannya dinyatakan sah.
10. Hak pilih adalah kepala keluarga atau yang mewakilinya.

Teknis Pelaksanaan 
1. Panitia memanggil peserta sesuai daftar hadir
2. Peserta menerima kertas suara
3. Peserta menuliskan nama calon yang dipilih
4. Peserta memasukkan kertas suara pada tempat yang disediakan
5. Panitia menghitung perolehan suara
6. Ketua RT terpilih berhak memilih wakil beserta pengurusnya.

Kami mengharapkan semoga kegiatan ini berjalan dengan baik, dan memperoleh ketua RT yang amanah bagi wilayah RT 09, aamiin

Pelaksana pemilihan akan dilaksanakan tgl 14 Juli 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, tempat menyusul akan diundang masing masing kk di RT 09.