Penegasan Batas Kalurahan, Upaya Pencegahan Konflik dan Sengketa SDA
Dokumentasi Kegiatan Sosialisasi Penegasan Batas Kalurahan di Kabupaten Kulon Progo. (Aula Dinas PMKPPKB, Rabu, 6 Mei 2026)
Margosari, Kulon Progo - Pada Rabu, 6 Mei 2026 dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Penegasan Kalurahan di Kabupaten Kulon Progo bertempat di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kabupaten Kulon Progo. Dihadiri oleh Sekretaris Dinas PMKPPKB, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas DPMKPPKB, Panewu, Lurah-lurah dari 5 kapanewon, serta pihak konsultan.
Ada 9 kapanewon yang akan dilaksanakan penegasan batas pada tahun 2026, namun pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan bertahap mulai dari 5 kapanewon dan berlanjut untuk 4 kapanewon lainnya. Sampai dengan tahun 2025, telah dilaksanakan penegasan batas di 3 Kapanewon yaitu Wates, temon, dan Panjatan oleh Dinas PMKPPKB. Terhadap kegiatan penegasan batas yang sudah dilakukan sebelumnya, telah sampai pada tahapan terverifikasinya data spasial dan yuridis di Kemendagri, dilanjutkan dengan pengesahan Rancangan Peraturan Bupati, dan rencana pada tahun 2026 akan diterbitkan Peraturan Bupati tentang penegasan batas kalurahan. Di tahun 2026, kegiatan ini disebut dengan Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), dilaksanakan di bawah Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementrian Dalam Negeri.
Mekanisme pelaksanaan tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Nantinya, kegiatan ini akan menghasilkan output dokumen Peraturan Bupati yang memuat lampiran peta batas antar kalurahan maupun antar kapanewon. Adapun pentingnya kegiatan ini dilaksanakan, yaitu:
1. Dasar penentuan alokasi Dana Desa berbasis luas;
2. Pencegahan konflik dan sengketa Sumber Daya Alam (SDA);
3. Percepatan kebijakan satu data (one map policy)
Menurut Bapak Gunung selaku Sekretaris Dinas PMKPPKB, penegasan batas merupakan hal yang sangat krusial. Beliau mencontohkan beberapa kasus yang terjadi seperti di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) di sepanjang Jalan Lintas Selatan (JJLS) maupun di jalan menuju JJLS.
"Penegasan batas ini dapat memberikan kepastian hukum, mencegah konflik sosial, dan mewujudkan tertib administrasi." tegasnya.
Fendy Restu Gambiro, dari CV. Altara Bentala Gemilang menyampaikan, batas-batas yang dimaksud adalah garis imajiner yang membagi antar wilayah. Dalam kegiatan penataan batas ini tidak memasang pilar batas secara fisik seperti memasang pathok. Akan tetapi tetap ditandai koordinatnya dengan titik kartomerik, dan akan dituangkan secara naratif dalam Peraturan Bupatinya. Keduanya berharap, seluruh peserta rapat yang menjadi perwakilan dari pemerintah kalurahan dapat menginventarisir batas-batas terluar dari wilayahnya masing-masing dan potensi konflik antar wilayah yang mungkin terjadi agar dapat segera dikonsolidasikan dengan pihak terkait demi lancarnya kegiatan tersebut.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin