Pelaporan Kelahiran dan Kematian (3 in 1)

16 Juni 2025
WAHYU DIMAS NURHERMAWAN, S.PD.
Dibaca 16 Kali

Pelaporan Kelahiran dan Kematian atau Permohonan Pencatatan Akta Kelahiran dan Kematian dapat dilaksanakan di Kantor Kalurahan Margosari. Pelaporan Kelahiran dan Kematian yang dapat dilaksanakan di Kantor Kalurahan Margosari adalah untuk Kelahiran dan Kematian Baru. Kelahiran dan Kematian Baru berarti sejak tanggal kelahiran atau kematian hingga tanggal pelaporan atau pencatatannya tidak lebih dari satu tahun. Apabila terlambat mencatatkan peristiwa kelahiran atau kematian atau lebih dari 1 (satu) tahun, maka kepengurusan akta kelahiran dan akta kematian dapat dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo.

Untuk lebih jelasnya, berikut infografis Pelaporan Kelahiran dan Kematian di Kantor Kalurahan Margosari:

WhatsApp Image 2023-02-14 at 17-39-24

WhatsApp Image 2023-02-14 at 17-39-24 (1)

WhatsApp Image 2023-02-14 at 17-39-25

WhatsApp Image 2023-02-14 at 17-39-25 (1)

(terakhir disunting 2025-wdn)