Pelaporan Kelahiran dan Kematian (3 in 1)
Pelaporan Kelahiran dan Kematian atau Permohonan Pencatatan Akta Kelahiran dan Kematian dapat dilaksanakan di Kantor Kalurahan Margosari. Pelaporan Kelahiran dan Kematian yang dapat dilaksanakan di Kantor Kalurahan Margosari adalah untuk Kelahiran dan Kematian Baru. Kelahiran dan Kematian Baru berarti sejak tanggal kelahiran atau kematian hingga tanggal pelaporan atau pencatatannya tidak lebih dari satu tahun. Apabila terlambat mencatatkan peristiwa kelahiran atau kematian atau lebih dari 1 (satu) tahun, maka kepengurusan akta kelahiran dan akta kematian dapat dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo.
Untuk lebih jelasnya, berikut infografis Pelaporan Kelahiran dan Kematian di Kantor Kalurahan Margosari:
(terakhir disunting 2025-wdn)
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin