Kepada Warga Masyarakat disarankan

09 Juli 2025
SUYADI
Dibaca 64 Kali

WhatsApp Image 2025-07-10 at 08-02-06 Warga masyarakat diimbau/disarankan untuk melakukan kepengurusan pindah/datang serta pembuatan KK/KTP baru langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil) atau Kapanewon setempat.Hal ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses administrasi kependudukan.

Alasan :

- Proses administrasi yang lebih cepat dan efisien

- Pelayanan yang lebih baik dan ramah

- Mempermudah warga masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan

Dokumen yang diperlukan :

- Kartu Keluarga ( KK ) lama

- Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) lama

- Surat pengantar dari Rt/Rw atau instansi terkait

- Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan jenis kepengurusan 

Lokasi dan Waktu Pelayanan 

- Disdukcapil/Kapanewon setempat

- Jam kerja 08.00-15.00 WIB

Ayo Urus Dokumen Kependudukan Anda

Jangan ragu untuk mengurus dokumen kependudukan Anda langsung ke Disdukcapil/Kapanewon setempat.

Dengan demikian, Anda dapat menikmati pelayanan yang lebih baik dan proses administrasi yang lebih cepat dan efisien.