Kepada Warga Masyarakat disarankan
Warga masyarakat diimbau/disarankan untuk melakukan kepengurusan pindah/datang serta pembuatan KK/KTP baru langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil) atau Kapanewon setempat.Hal ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses administrasi kependudukan.
Alasan :
- Proses administrasi yang lebih cepat dan efisien
- Pelayanan yang lebih baik dan ramah
- Mempermudah warga masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan
Dokumen yang diperlukan :
- Kartu Keluarga ( KK ) lama
- Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) lama
- Surat pengantar dari Rt/Rw atau instansi terkait
- Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan jenis kepengurusanÂ
Lokasi dan Waktu PelayananÂ
- Disdukcapil/Kapanewon setempat
- Jam kerja 08.00-15.00 WIB
Ayo Urus Dokumen Kependudukan Anda
Jangan ragu untuk mengurus dokumen kependudukan Anda langsung ke Disdukcapil/Kapanewon setempat.
Dengan demikian, Anda dapat menikmati pelayanan yang lebih baik dan proses administrasi yang lebih cepat dan efisien.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin