6.619 Peserta PBI APBN Dinonaktifkan, Perubahan Basis Data JKN Berimbas pada Kepesertaan

18 Juni 2025
ILMA WULAN RAMADANI
Dibaca 38 Kali

Sebanyak 6.619 jiwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iur (PBI) APBN dinyatakan nonaktif oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kulon Progo, menyusul adanya perubahan kebijakan basis data yang digunakan oleh pemerintah dalam menentukan kepesertaan program bantuan kesehatan nasional.

Penonaktifan ini berdasarkan Surat Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: S-445/MS/DI.01/6/2025 tertanggal 3 Juni 2025, yang menyampaikan perubahan data peserta PBI JKN dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kebijakan ini turut diperkuat oleh surat dari BPJS Kesehatan Nomor: 817/VI-13/0625 tanggal 5 Juni 2025 mengenai penyampaian data PBI JKN nonaktif sesuai dengan SK Menteri Sosial RI Nomor 80 HUK 2025.

Perubahan ke DTSEN, yang lebih terstandarisasi dan mutakhir, menyebabkan nama-nama peserta yang berada di luar desil kesejahteraan 1 s.d 5 tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bantuan iuran melalui APBN, sehingga kepesertaan mereka otomatis dinonaktifkan.

Namun demikian, pemerintah daerah memberikan solusi bagi warga yang masih tergolong tidak mampu. Jika dalam data tersebut masih terdapat warga yang memenuhi skor minimal 10 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2022 tentang Integrasi Jaminan Kesehatan Daerah ke dalam Program JKN, maka dapat diusulkan kembali sebagai peserta PBI yang didanai oleh Pemda, mengikuti mekanisme yang berlaku.

Dalam hal ini, Pemerintah Kalurahan Margosari turut aktif dalam membantu pendataan ulang dan pengusulan bagi warga terdampak, guna memastikan akses terhadap layanan kesehatan tetap terjamin bagi masyarakat yang membutuhkan

Untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek status keaktifan keanggotaannya, BPJS Kesehatan menyediakan layanan WhatsApp Pandawa di nomor 0811 8165 165, yang dapat dihubungi pada hari dan jam kerja.