pencegahan perceraian
berdasarkan angka pengajuan perceraian di Tahun 2025 untuk wilayah Kalurahan Margosari agak signikfikan . permasalahan dalam pengajuan permohonan Pengajuan perceraian adalah ada beberapa faktor
1 . dari pasangan ( Suami/istri ) sering terjadi kesalah fahaman dlm mengatur keluarga
terutama masalah ekonomi
2. nikah di usia dini ( di bawah umur 19 tahun / hamil duluan ) secara otomatis nikahnya
di paksakan .peran serta orangtua sangat di butuhkan dalam pendampingan anak
3. media sosial ( suami/istri ) kedua pasangan mementingkan egonya sendiri
4. kekerasan verbal ( kdrt) kebanyakan dari pihak laki-laki ringan tangan
5. dari kedua orangtua baik dari( orang tua / mertua) sering ikut andil mencampuri rumah
tangga anak sehingga anak / menantu tidak nyaman dalam membina rumah tangga
6. peran aktifnya orang ke 3 ( wil /pil) yang ingin mengacau rumah tangga orang lain
Dari beberapa kesimpulan di atas bahwa Perceraian dalam bentuk apapun dan dengan dalil alasan apapun yang di rugikan adalah anak .menjadi korbannya. maka dari itu seyogyanya .peran serta orangtua di butuhkan akan tetapi hanya sebatas memberi masukan dorongan motifasi agar kedepannya anak bisa mempertahakan bahtera rumah tangga sehingga bisa mewujudkan keluarga Sakinah mawadadah karomah
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin