pencegahan perceraian

23 Juli 2025
LEGIMIN
Dibaca 15 Kali

berdasarkan  angka pengajuan perceraian di Tahun 2025 untuk wilayah Kalurahan Margosari  agak signikfikan . permasalahan dalam pengajuan permohonan Pengajuan perceraian adalah ada beberapa faktor

 1 . dari pasangan ( Suami/istri ) sering terjadi kesalah fahaman dlm mengatur keluarga 

       terutama masalah ekonomi 

 2. nikah di usia dini ( di bawah umur 19 tahun / hamil duluan ) secara otomatis nikahnya 

     di paksakan .peran serta orangtua sangat di butuhkan dalam pendampingan anak 

3. media sosial ( suami/istri ) kedua pasangan mementingkan egonya sendiri

4. kekerasan verbal ( kdrt) kebanyakan dari pihak laki-laki ringan tangan

5. dari kedua orangtua baik dari( orang tua / mertua) sering ikut andil mencampuri rumah 

    tangga anak sehingga anak / menantu tidak nyaman dalam membina rumah tangga

6. peran aktifnya orang ke 3 ( wil /pil) yang ingin mengacau rumah tangga orang lain

 Dari beberapa kesimpulan di atas bahwa Perceraian dalam bentuk apapun dan dengan dalil  alasan apapun yang di rugikan adalah anak .menjadi korbannya. maka dari itu seyogyanya .peran serta orangtua di butuhkan akan tetapi  hanya sebatas memberi masukan dorongan motifasi agar kedepannya anak  bisa mempertahakan bahtera rumah tangga sehingga bisa mewujudkan keluarga Sakinah mawadadah karomah