Evaluasi dan Strategi Pemda Kulon Progo dalam Upaya Meningkatkan Pembayaran PBB 2026

20 Januari 2026
WAHYU DIMAS NURHERMAWAN, S.PD.
Dibaca 33 Kali
Evaluasi dan Strategi Pemda Kulon Progo dalam Upaya Meningkatkan Pembayaran PBB 2026

Dok. Kegiatan Peresmian Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Jogoyudan di depan Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo. (daerah.tvrinews.com/Jatmiko Hadi/04-01-2026)

 

PBB P2 adalah salah pendukung terbesar Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kulon Progo. Kinerja pemungutan PBB P2 berkontribusi langsung terhadap pembiayaan pembangunan, pelayanan publik, serta penguatan kapasitas fiskal daerah. Sehubungan dengan pelaksanaan pemungutan PBB P2 Tahun 2025, perlu dilakukan evaluasi untuk mengetahui capaian realisasi, kendala operasional, serta potensi perbaikan kebijakan. Evaluasi ini juga menjadi dasar penyusunan strategi penetapan dan pemungutan PBB P2 Tahun 2026 agar lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

Rapat Evaluasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Tahun 2025 dan Persiapan Pemungutan PBB P2 Tahun 2026 telah terlaksana pada tanggal 2 Desember 2025 di Ruang Rapat Widosari BKAD yang dihadiri oleh Kepala BKAD beserta jajaran dan Kepala Jawatan Praja Kapanewon se-Kabupaten Kulon Progo.

Capaian Pemungutan PBB P2 Tahun 2025

Capaian Kapanewon: Berdasarkan data cut off per tanggal 30 November 2025, Kapanewon Kalibawang sebagai peraih capaian tertinggi. Capaian Kalurahan: Di tingkat Kalurahan/Kelurahan, realisasi tertinggi dicapai oleh Kalurahan Banjarharjo yang berhasil lunas pada Bulan Juni 2025, dan Kelurahan Wates mendapatkan realisasi PBB P2 terbesar.

Kendala:

1. Jatuh tempo pada bulan September menjadi alasan warga/ Wajib Pajak tidak membayar awal waktu dan cenderung dibayar mendekati jatuh tempo.

2. Masih terdapat SPPT yang berbeda identitas dengan Sertifikat, dikarenakan belum memproses perubahan data atau sudah diproses pecah namun kembali pada data induk.

3. Jumlah SPPT dan nilai ketetapan yang besar menjadi tantangan tersendiri dalam mencapai target realisasi.

4. Kurangnya informasi mengenai peralihan hak tanah kepada pemangku wilayah (Dukuh/ Ketua RW), serta adanya pemilik tanah yang enggan memproses peralihan hak sehingga menghambat penyampaian SPPT.

5. Masalah dalam penyetoran, di mana dana yang dititipkan warga kepada petugas (Dukuh) terkadang tidak segera dibayarkan.

6. Kasus spesifik dimana tanah telah digunakan pihak lain, namun beban pajak masih ditanggung atau ditalangi oleh petugas setempat.

7. Adanya Wajib Pajak (WP) yang sulit ditemui atau tidak kooperatif, sehingga memerlukan intervensi langsung dari BKAD.
 

Strategi dan Solusi:

1. Meningkatkan upaya metode jemput bola secara berkala (bulanan) dan pendekatan door-to-door ke rumah wajib pajak oleh BKAD maupun Tim Kalurahan untuk mengedukasi pembayaran pajak awal waktu.

2.  Telah diterbitkan Surat Edaran atau imbauan khusus bagi ASN, TNI, dan POLRI di wilayah setempat untuk segera melunasi kewajiban pajaknya.

3. Menghimbau perangkat Kalurahan/Kelurahan (Pelungguh, TKD, Pamong, Dukuh) serta institusi terkait (BumDes) untuk melunasi PBB P2 di awal waktu sebagai panutan bagi masyarakat.

4. Telah dilaksanakan penyampaian rekapitulasi transaksi peralihan hak atas tanah kepada Kapanewon dan Kalurahan melalui SuratKu.

5. Mengajak Pamong dan Dukuh untuk menjadi agen Laku Pandai guna mempermudah pembayaran.

6. Meningkatkan monitoring rutin terhadap kinerja Dukuh dan pelaporan capaian PBB P2 secara berkala dari Kalurahan ke Kapanewon.

Pemungutan PBB P2 Tahun 2026

Kebijakan Rasionalisasi Anggaran:

1. Anggaran yang dipertahankan meliputi upah penyampaian SPPT PBB P2 dan apresiasi pajak daerah untuk Kalurahan/Kelurahan

2. Anggaran yang ditiadakan meliputi Alat Tulis Kantor (ATK) untuk penyampaian SPPT PBB P2 ke Kalurahan/Kelurahan, Tanda Terima Sementara (TTS), intensifikasi, dan sosialisasi pajak daerah.
 

Mekanisme Transfer Anggaran:

1. Upah penyampaian SPPT PBB P2 akan ditransfer langsung ke rekening pribadi atas nama petugas penyampai SPPT PBB P2 Tahun 2026 sesuai dengan laporan yang disampaikan oleh masing- masing Kalurahan/ Kelurahan/ Kapanewon kepada BKAD. Laporan penyampaian SPPT PBB P2 tahun 2026 harus diterima oleh BKAD sebelum tanggal 30 April 2026.

2. Dana apresiasi pajak daerah (lunas 100% per Bulan Juni 2026 dan capaian tertinggi per 30 September 2026) akan ditransfer melalui Rekening Kas Kalurahan (RKK) dan untuk Kelurahan Wates akan diberikan melalui APBD Kapanewon Wates pada tahun anggaran berikutnya.
 

Program Pelayanan PBB P2:

1. Rencana pelaksanaan Jemput bola pelayanan/pemutakhiran (mutasi) data subjek SPPT dan objek PBB P2 sesuai dengan sertifikat serta permohonan objek baru agar dapat dilayani di Kapanewon/Kalurahan.

2. Pendataan Basis Data PBB P2 di 9 Kalurahan meliputi Kapanewon Panjatan (Kal. Cerme), Kapanewon    Galur (Kal. Banaran, Kal. Kranggan, Kal. Nomporejo, dan Kal. Pandowan), Kapanewon Lendah (Kal. Jatirejo, Kal. Sidorejo)   Kapanewon Sentolo (Kal. Kaliagung), Kapanewon Kokap (Kal. Kalirejo)
 

Program Clearing and Cleansing dan Penghapusan Piutang PBB P2:

1. Clearing and cleansing merupakan kegiatan pencocokan data pajak daerah antara BKAD dengan Kalurahan/Kelurahan. Sebagai kelanjutan dari program clearing and cleansing yang telah dilaksanakan pada tahun 2025, pada tahun 2026 rencana BKAD akan kembali melaksanakan kegiatan tersebut di Kapanewon Temon (Kal. Temon Kulon, Kal. Temon Wetan dan Kal. Kedundang) dan Kapanewon Girimulyo (Kal. Giripurwo dan Kal. Purwosari).

2. Kalurahan/Kelurahan melalui Kapanewon dapat mengajukan permohonan untuk dilaksanakan kegiatan clearing and cleansing kepada Kepala BKAD.

3. Program penghapusan piutang PBB P2 tahun pajak 1995–2013 yang telah dilaksanakan pada tahun 2025 di 16 Kalurahan, meliputi: Kalurahan Kanoman, Kranggan, Nomporejo, Pandowan, Tanjungharjo, Donomulyo, Banyuroto, Jatisarono, Wijimulyo, Kebonharjo, Bumirejo, Jatirejo, Gulurejo, Wahyuharjo, Sidorejo, dan Ngentakrejo, selanjutnya akan dilaksanakan program penghapusan piutang PBB P2 di 15 Kalurahan lainnya, meliputi: Kapanewon  Galur  (Kal.  Banaran,  Kal.  Brosot,  Kal. Tirtorahayu, Kal. Karangsewu), Kapanewon Nanggulan (Kal. Kembang), Kapanewon Panjatan (Kal. Pleret, Kal. Cerme, Kal. Depok, Kal. Panjatan, Kal. Bojong, Kal. Bugel, Kal. Gotakan, Kal. Krembangan, Kal Tayuban), Kapanewon Pengasih (Kal. Karangsari).