Dispertaru DIY Gelar Sosialisasi KKPR di Kalurahan Margosari

23 September 2026
BAMBANG WIJONARKO
Dibaca 10 Kali
Dispertaru DIY Gelar Sosialisasi KKPR di Kalurahan Margosari
KULON PROGO — Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Kalurahan Margosari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, pada Jumat (18/09/2026). Kegiatan ini digelar guna memperkuat pemahaman masyarakat dan aparatur pemerintah kalurahan terkait pentingnya kepatuhan tata ruang dalam setiap aktivitas pembangunan.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh jajaran perwakilan Dispertaru DIY, Anggota DPRD Provinsi DIY Lilik Syaiful Ahmad, S.P., serta Ketua Program Studi sekaligus Dosen Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) Universitas AMIKOM Yogyakarta, Bagus Ramadhan, S.T., M.Eng., yang hadir sebagai narasumber. Turut hadir dalam jajaran peserta yakni Lurah beserta seluruh Pamong Kalurahan Margosari, Ketua Bamuskal Margosari, Bhabinkamtibmas Kalurahan Margosari, serta perwakilan dari berbagai Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK) Margosari.

Dalam sambutannya, perwakilan Dispertaru DIY menekankan bahwa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan acuan utama dan persyaratan dasar dalam perizinan berusaha maupun nonberusaha. Keberadaan KKPR sangat krusial untuk memastikan bahwa pemanfaatan lahan di wilayah DIY tetap terkendali, berwawasan lingkungan, serta selaras dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang telah ditetapkan.

Dukungan atas terselenggaranya kegiatan ini juga disampaikan oleh Anggota DPRD Provinsi DIY, Lilik Syaiful Ahmad, S.P., Ia menegaskan pentingnya edukasi tata ruang hingga ke tingkat akar rumput agar masyarakat paham akan hak dan kewajibannya. "Pengaturan tata ruang bukan bertujuan untuk membatasi ruang gerak masyarakat atau menghambat investasi, melainkan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan kepastian hukum. Jika tata ruang tertata dengan baik, potensi konflik pertanahan dapat diminimalisir dan kesejahteraan warga Margosari dapat terwujud secara berkelanjutan," ujar Lilik.

Sementara itu, Bagus Ramadhan, S.T., M.Eng., dalam paparan materinya dari sudut pandang akademisi, mengulas aspek teknis serta urgensi integrasi perencanaan wilayah berbasis karakteristik lokal. Ia memaparkan bagaimana dokumen KKPR menjadi instrumen penting bagi pemangku kebijakan lokal dan masyarakat dalam mengidentifikasi zona-zona yang diperbolehkan, bersyarat, maupun yang dilarang untuk kegiatan pembangunan.

Antusiasme peserta terlihat sepanjang sesi diskusi. Lurah Margosari beserta pamong dan perwakilan lembaga kalurahan memanfaatkan momen ini untuk berkonsultasi mengenai dinamika pemanfaatan tanah wilayah, baik untuk fasilitas publik, pemukiman, maupun potensi pengembangan ekonomi lokal di Margosari. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran Pemerintah Kalurahan Margosari beserta Bhabinkamtibmas dan lembaga kemasyarakatan dapat menjadi agen informasi bagi warga luas, sehingga tertib tata ruang di kawasan Kalurahan Margosari dapat tercipta secara sinergis dan berkelanjutan.