Hantaru 2025: Meningkatkan Literasi menuju Kesejahteraan

Dok. foto Kepala Dispertaru menyampaikan Materi dalam Kegiatan Hantaru 2025 di Morazen.
Temon, Kulon Progo - Hari Selasa, 30 September 2025 di Hotel Morazen dilaksanakan kegiatan Hantaru Summit 2025 oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Kulon Progo.
Kegiatan dengan tema "Memahami Tata Ruang Mewujudkan Pembangunan dan Kesejahteraan" menghadirkan narasumber Ibu Cicilia Susi Setyo Cahyani dari Bapedda Kulon Progo, Drs. Riyadi Sunarto dari Dispertaru-KP, dan Dr. Muhammad Sani Nurmansyah S.T., M.Eng., Dosen Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik UGM.
Maksud dan tujuan dari kegiatan sosialisasi ini yaitu melaksanakan fungsi pembangunan di lingkup kerja Dispertaru Kabupaten Kulon Progo dan meningkatkan literasi penataan ruang dan kepatuhan pemanfaatan ruang, sekaligus dalam rangka memperingati Hari Agraria/Hantaru yaitu pengesahan UU Pokok Agraria (UUPA) pada tanggal 24 Oktober 1960. UUPA adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menjadi dasar reforma agraria yang juga menjadi cikal bakal dasar hukum pertanahan di Indonesia.
Program Strategis Bupati Kulon Progo 2025-2029, membagi Kulon Progo ke dalam tiga wilayah yaitu wilayah Aerotropolis, Pariwisata, dan Industri. Setiap instansi dan warga masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan pembangunan harus mendasar pada Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yaitu dokumen kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang wajib dipenuhi dalam rangka penerbitan izin suatu kegiatan/usaha. Untuk kegiatan usaha, IKKPR sudah dapat dilaksanakan secara online terintegrasi dengan OSS-RBA, sedangkan non-usaha dilaksanakan di Kantor Dispertaru-KP.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin