Pengajuan Jaminan Kesehatan (PBI Pemerintah Daerah)
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo melalui Bupati telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 110 Tahun 2016 tentang Integrasi Jaminan Kesehatan Daerah ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Nah, apa saja isi garis besar dari Peraturan Bupati tersebut?
Jadi, salah satu poin dari Peraturan Bupati ini adalah tentang Tata Cara Pengajuan Usulan Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pemerintah Daerah, yang kini dapat dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pemerintah Kalurahan Margosari.
Caranya mudah, cukup datang ke Kantor Kalurahan Margosari dengan membawa salinan atau fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kemudian menemui petugas di bagian pelayanan kalurahan.
Yuk, simak tata caranya melalui infografis berikut!
Gambar 1. Infografis tata cara pengajuan Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo
Gambar 2. Formulir Verifikasi Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Pemerintah Kalurahan Margosari membantu melakukan pendataan dan pengusulan peserta program jaminan kesehatan dan bantuan, bekerja sama dengan Kader Penanggulangan Kemiskinan Daerah (KPKD) Kalurahan Margosari. Data terakhir tahun 2023 menurut Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan, menunjukkan jumlah usulan yang terealisasi ikut sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan sejumlah +- 300 jiwa. (wdn)
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin