CARI KERJA BUTUH SKCK ............. KEMANANA YA ?
SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN NGURUSNYA KEMANA ?
Sekarang datang langsung ke Kantor POLRES / POLSEK tidak harus ke KALURAHAN terlebih dahulu.
Nah berikut ini beberapa informasi terkait pelayanan SKCK.
SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Syarat Pembuatan SKCK Dokumen yang dibutuhkan untuk membuat SKCK antara lain :
1.Fotocopy KTP dan menunjukan KTP asli.
2.Fotocopy Kartu Keluarga ( KK )
3.Fotocopy Akta Kelahiran atau dokumen lain yang setara.
4.Pas Foto Ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
1.ONLINE melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI.
- Unduh aplikasi dan buat akun - Pilih menu SKCK dan mengisi Formulir Pendaftaran
- Unggah dokumen yang dibutuhkan - Lakukan pembayaran online
- Cetak barcode pendaftaran dan bawa kekantor polisi untuk mengambil fisik.
2.OFFLINE datang langsung ke kantor Kepolisian terdekat.
- Bawa dokumen yang dibutuhkan
- Lakukan Pembayaran di loket yang tersedia
- Tunggu proses penerbitan SKCK
Biaya resmi pembuatan SKCK adalah Rp.30.000,
- Pembayaran bisa dilakukan online atau langsung di loket yang sudah disediakan
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin