Kejari Kulon Progo Gelar Penerangan Hukum untuk Lurah dan Pamong se-Kulon Progo

22 Agustus 2025
YOGA NURHIDAYAT PRABAWA, S.Pd.
Dibaca 3 Kali
Kejari Kulon Progo Gelar Penerangan Hukum untuk Lurah dan Pamong se-Kulon Progo

Kejaksaan Negeri Kulon Progo melaksanakan kegiatan penerangan hukum kepada seluruh lurah dan pamong se-Kabupaten Kulon Progo pada Selasa, 12 Agustus 2025. Acara tersebut berlangsung di Aula Adikarto, Wates, dan dihadiri ratusan peserta dari berbagai kalurahan.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para lurah dan pamong terkait aturan hukum, khususnya dalam tata kelola pemerintahan desa, pengelolaan dana desa, serta pencegahan tindak pidana korupsi. Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo dalam sambutannya menegaskan pentingnya aparatur desa memiliki pengetahuan hukum yang memadai agar mampu menjalankan tugas dengan profesional, transparan, dan akuntabel.

Dalam penyampaian materi, para narasumber dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo memberikan penjelasan mengenai regulasi terbaru, potensi permasalahan hukum di tingkat kalurahan, serta langkah-langkah pencegahan pelanggaran. Selain itu, peserta juga diberi kesempatan berdialog langsung dengan narasumber untuk membahas kasus-kasus yang sering terjadi di lapangan.

Bupati Kulon Progo yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kulon Progo atas upaya preventif ini. Menurutnya, penerangan hukum sangat relevan untuk meningkatkan kapasitas pamong desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mengurangi potensi pelanggaran hukum.

Melalui kegiatan ini, diharapkan lurah dan pamong di Kulon Progo semakin memahami aturan yang berlaku, sehingga mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, tertib, dan berintegritas.