BIAR TAMBAH PAHAM ! LEGALISASI SURAT YANG BISA DILAYANI DI KALURAHAN MARGOSARI

20 Juni 2025
SUPRIYANTO
Dibaca 12 Kali

WhatsApp Image 2025-06-20 at 10-47-24 Margosari , 20 Juni 2025n - LEGALISASI apakah itu ? dan Dokumen apa saja yang bisa di legalisir ? nah ini sangat penting untuk diketahui agar tidak terjadi kesalahan sehingga akan memperlambat atau membuang buang waktu kita.

Pengertian LEGALISASI 

Legalisasi adalah proses pengesahan keabsahan dokumen resmi yang dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen tersebut sah dan dapat digunakan secara resmi di dalam negeri atau di luar negeri.

Dokumen apa saja yang bisa di LEGALISIR

1.Dokumen Kependudukan

   Contoh Dokumen Kependudukan : Akta Kematian,Akta Kelahiran,Akta Nikah,Kartu Keluarga ( KK ),Kartu Tanda Penduduk ( KTP ),Surat Keterangan yang di keluarkan  Pemeritah ,dan yang berkaitan dengan kependudukan lainya.

2.Dokumen Pendidikan

   Dokumen yang dikeluarkan oleh institusi atau lembaga penyelengara pendidikan seperti Ijazah,transkrip nilai dll.

3.Dokumen Bisnis

   Dokumen yang berkaitan dengan bisnis seperti dokumen perusahaan,kontrak kerja.

Nah ini yang perlu diketahui oleh masyarakat yang berkeinginan untuk meligalisir dokumen yang dimiliki agar sesuai dengan aturannya.

Berdasarkan pada Permendagri Nomor 104 tahun 2019 Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.Kami sampaikan hal-hal sebagiai berikut :

1.Pelayanan legalisir atas foto copy Dokumen kependudukan dilakukan untuk membuktikan kesesuaian foto copy dokumen berbasis pada data kependudukan dan dokumen kependudukan.

2.Pelayanan legalisir foto copy kutipan Akta Pencatatan Sipil ditandatangani oleh Pejabat Pencatatan Sipil atau Kepala Bidang yang menangani pencatatan sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten atau Kota setempat. 

3.Pelayanan legalisir foto copy dokumen pendaftaran penduduk ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten atau Kota.

4.Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektonik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir ( pasal 19 Permendagri no.104 tahun 2019 ).

5.Untuk melakukan pengecekan keabsahan / keaslian Dokumen Kependudukan dapat menggunakan aplikasi QR Code Scanner.

Persyaratan LEGALISASI 

Membawa Dokumen asli dan foto copy dokumen yang akan di legalisir.

Yang berhak melegalisasi Dokumen adalah Pejabat yang mengeluarkan surat atau dokumen tersebut contohnya :

1.Kartu Keluarga yang belum di tanda tangani elektronik,akta nikah legalisirnya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil karena yang menerbitkan.

2.Buku Nikah yang melegalisir adalah Kantor Urusan Agama.

3.Surat Keterangan atau suarat lainnya yang di terbitkan oleh Pemerintah Kalurahan yang melegalisir adalah Pemerintah Kalurahan.

Demikian informasi ini semoga bermanfaat.