Dok. Kegiatan Penyuluhan Hukum di Gedung Adikarta, Komplek Pemda Kulon Progo
Wates, Kulon Progo - Pada Hari Jumat, 10 Oktober 2025 di Aula Adikarta Komplek Kantor Pemerintah Daerah Kulon Progo, telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum berkenaan dengan Konversi Girik/Letter C menjadi Sertifikat dalam upaya Mewujudkan Kepastian Hukum atas Tanah. Kegiatan ini terselenggara atas prakarsa dari Keluarga Mahasiswa Notariat Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Hadir dalam dalam kegiatan sebagai narasumber yaitu:
1. Benny Prawira, AKS. M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kementrian Hukum DIY)
2. DR. Ir. Margaretha Elya Lim Putraningtyas, S.T., M.Eng. (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo)
3. Theresia Pusvita Dewi, S.H. (Dosen Praktisi Universitas Gadjah Mada)
Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) yang disahkan pada tanggal 24 Oktober 1960 mulai berlaku mulai tahun 1984 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebab DIY memiliki hak istimewa dalam hal kepemilikan tanah di wilayahnya. Sejak masa itu, pendaftaran tanah pertama kali dari Girik atau Letter C dilaksanakan secara sistematik dan sporadik untuk melaksanakan percepatan pendaftaran tanah. Kabupaten Kulon Progo dengan luas wilayah 586,3 juta km2 memiliki kurang lebih 400.973 bidang tanah dan sekitar 70% bidang yg sudah didaftarkan menjadi sertifikat.
Mengapa Letter C harus dikonversi menjadi SHM?
Konversi dilaksanakan untuk mendapatkan pengakuan hukum, kepastian hukum, perlindungan hukum, dan untuk melaksanakan perbuatan hukum. Sebagai contoh perbuatan hukum, sejak tahun 2010, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) khususnya di DIY, tidak lagi dapat melaksanakan jual-beli atas dasar kepemilikan Letter C dengan mencatatkan nomor persil tanah dalam akta jual beli.
Pentingnya konversi juga sudah ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah-yang telah menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah-terutama pada pasal 96.
Pasal 96, berbunyi demikian:
(1) Alat bukti tertulis Tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir maka alat bukti tertulis Tanah bekas milik adat dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian Hak Atas Tanah dan hanya sebagai petunjuk dalam rangka Pendaftaran Tanah.
Oleh karenya, baik apabila tanah dengan alas hak berbentuk Letter dimohonkan konversinya melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Alur Pendaftaran Konversi Tanah
Mekanisme pendafataran Konversi Tanah di Kantor BPN dapat disimak melalui infografis berikut ini.
Gambar 1. Alur Pendaftaran Konversi Tanah